Sabtu, 04 Juli 2020

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 
Terdapat tiga prinsip dasar Negara hukum, yaitu: 
1. Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang 
2. Kesetaraan di depan hukum 
3. Penegakan hukum 

B. Ciri-ciri Negara hukum 

1. Adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan. 
2. Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah 
Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum. 

C. Hakikat Perlindungan Dan Penegakan Hukum


1. Perlindungan hukum 
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada. 

Menurut Simanjuntak, perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu : 
1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya 
2. Jaminan kepastian hukum 
3. Berkaitan dengan hak warga Negara 
4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggarnya 

Contoh perlindungan hukum 
a. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
b. Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi 
· hak cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014 
· merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001 
· paten undang-undang nomor 13 tahun 2016 
· perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000 

Selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan 

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan 

D. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum 

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini : 
a. tegaknya supremasi hukum 
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum 

b. tegaknya keadilan 
tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara 
c. mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat 
d. Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan 

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor : 
1. Hukum 
Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara 

2. Penegak hukum 
Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat 

3. Masyarakat 
Masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat 
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya 
4. Kebudayaan 
Sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. 


0 komentar:

Posting Komentar