Blog Guru PPKn

Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara.

Blog Guru PPKn

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Blog Guru PPKn

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Sabtu, 04 Juli 2020

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Materi ini berisi tentang upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
Dalam hubungannya dengan penegakan HAM, Pancasila mengajarkan hal-hal berikut.
a) Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta.
b) Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
c) Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya yaitu:
1) Berterima kasih, berbakti, dan bertakwa kepada-Nya.
2) Mencintai sesama manusia.
3) Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu.
4) Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku.

b. Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.

1. Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3. Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4. Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5. Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
6. Meratifkasi instrumen internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. instrumen internasional yang diratifkasi di antaranya sebagai berikut.
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. telah diratifkasi dengan Undang Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958.
c. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). 7elah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifkasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 7ahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifkasi dengan keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). Telah diratifkasi dengan Undang-Undang RI, Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). Telah diratifkasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 29 7ahun 1999.
j. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifkasi dengan Undang -Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifkasi dengan Undang -Undang RI Nomor 12 tahun 200.

c. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.
1) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
5) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Susu Kurma Makassar


Selama pandemi corona-19 jangan biarkan tubuh kekurangan imun dan cairan. Kekurangan cairan akan membuat tubuh rentan kelelahan. Dan bila kelelahan, maka setiap aktivitas kita tak akan maksimal dijalankan.

Susu Kurma Varian Rasa
Mempunyai banyak khasiat salah satunya menjaga kesehatan mata, melancarkan sistem pencernaan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh

Silahkan di coba guys

Varian rasa
Jahe, Vanila Latte, Kopi Toraja, matcha, Original, Extra almond, Thai tea, Ovaltine dan strowbery

Harga Rp. 15.000/Botol
Harga murah tapi banyak khasiat

WA : 085277771404
Maps : @Kaos Kareba dan Pusat Oleh-Oleh Makassar

Alamat :
Jl. AP. PETTARANI (Seberang Ramayana Sebelum Taman PU)
Katalog lengkap di IG (Kaos Kareba)

JAM BUKA TOKO : 08.00-20.00

Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

A. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu: 
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang 
2.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang 
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi : 
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang 
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang 
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. 


B. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 

1) Pembagian kekuasaan secara horizontal

a. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
c. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 
d. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
e. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 

2) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

C. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. 
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 

Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. 

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 

D. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. 
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. 

Kementerian koordinator, terdiri atas: 
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 

E. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain. 

F. Nilai Pancasila

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. 
Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

Silabus PPKn Kelas XI

Silabus adalah rencana pembelajaran untuk satu semester, dimana di dalamnya terdapat standar kompetensi, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, media dan sumber serta alat evaluasi yang digunakan. 

Berikut saya sertakan silabus untuk mata pelajaran PPKn kelas XI Kurikulum 2013. 




Bagi yang membutuhkan silahkan download (di sini)

RPP PPKn Kelas XI KD 1

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

Pada postingan kali ini saya akan membagikan salah satu file perangkat pembelajaran yang telah saya susun sendiri, yaitu RPP PPKn Kelas XI KD 1.


Untuk link downloadnya bisa (di sini)

Workhsop Online Sagusablog (Satu Guru Satu Blog) Lanjutan

workshop online

SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog) merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Guru Indonesia secara online penuh melalui aplikasi telegram. Pada kegiatan Sagusablog, terdapat Sagusablog dasar dan Sagusablog lanjutan. Dan pada kesempatan kali ini kegiatan Sagusablog  telah berada pada tingkat Sagusablog lanjutan. 

Semangat Pagi Bapak/ Ibu Peserta, 
Bismillah.... Workshop Online SAGUSABLOG Lanjutan Gel. 43 resmi dimulai tanggal 1 Juli 2020 pukul 00.01 WIB.

Berikut beberapa info PENTING yg perlu diperhatikan seluruh Peserta:
1. Workshop Online SAGUSABLOG dilaksanakan tanggal 01 s/d 07 Juli 2020.
2. Budayakan membaca pesan yg di SEMATKAN (PINNED MESSAGE)
3. Peserta dipersilahkan download modul yang sudah tersedia di SIM Guru Pembelajar atau bisa langsung di bit.ly/BlogLanjut (password: Sagusablogyes)
4. Pelajari modul dan simak video panduan dengan seksama (ulangi jika diperlukan).
5. Diskusi dan pendampingan di group telegram sesuai kelas masing-masing, group umum SAGUSABLOG 43 untuk komunikasi dan informasi secara umum seluruh peserta SAGUSABLOG 43 LANJUTAN.
6. Karena keterbatasan waktu pelatih, Peserta workshop online dipersilahkan saling membantu dan menjawab atas permasalahan dari peserta lain.
7. Diskusi dan penyampaian permasalahan dalam proses workshop di kelas masing-masing, jika permasalahan tidak terselesaikan dikelas, silahkan untuk menyampaikan permasalahan di group umum SAGUSABLOG 43 sebagai bahan diskusi bersama.
8. Sebelum menyampaikan permasalahan/ pertanyaan, pastikan sudah membaca modul dan sudah menyimak video panduan, karena seringkali menanyakan yang sebenarnya sudah ada penjelasanya di modul/ video.
9. Sangat disarankan menggunakan laptop/ komputer saat proses pengerjaan tiap modul, walaupun diperbolehkan juga menggunakan tablet atau android dengan resiko sedikit kesulitan memahami modul/video karena tampilan dan menu-menu yang tersedia tampak berbeda.
10. Laporkan hasil pekerjaan anda melalui SIM Guru pembelajar pada kolom Laporkan Hasil untuk tiap Materi yang sudah anda kerjakan, Pelatih akan memberikan feedback atas laporan pekerjaan anda.
Contoh cara melaporkan hasil: "Modul 1 telah selesai dikerjakan, mohon dicek hasilnya di: alamatblog.blogspot.com" Terimakasih.
* CATATAN TAMBAHAN: Dikarenakan SIM GP sering terjadi masalah atau susah di akses, maka sudah kami sediakan link untuk melaporkan alamat blog dan melihat nilai masing-masing modul di: bit.ly/absenblog43 *
11. Untuk blog tingkat lanjut yang digunakan, diperbolehkan menggunakan blog hasil pekerjaan pada SAGUSABLOG Dasar, NAMUN jika anda ingin punya kenangan untuk membandingkan hasil worskhop, dipersilahkan membuat blog baru, 1 akun gmail bisa digunkana untuk membuat blog sampai dengan 100 blog.
12. Peserta Workshop Online SAGUSABLOG akan mendapatkan sertifikat setelah dinyatakan LULUS oleh pelatih tiap kelas masing-masing, sertifikat bisa didownload langsung melalui SIM Guru Pembelajar (Jika SIM GP sudah normal).
13. Peserta SAGUSABLOG Lanjutan 43 bisa menjadi calon Mentor SAGUSABLOG dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari mentor kelas masing-masing.
14. Jika kurang paham mari bertanya di kelas, hindari JAPRI ya ...., Kenapa tanya di kelas agar pertanyaan yang sama tidak ditanyakan berulang2, jadi setiap ada koreksian dari peserta mohon peserta lain memperhatikannya agar apa yang salah pada satu peserta tidak terulang pada peserta lain, sehingga akan mempercepat kelulusan bpk/ibu
Pada pelatihan ini Bapak/Ibu dinyatakan lulus jika memperoleh nilai KKM 80, namun jika bpk ibu ingin memperoleh nilai sempurna 100 silakan kerjakan tgs dg baik dan tepat sesuai perintah modul (Nilai 100 dimasing2 modul diperoleh jika bpk ibu dalam sekali laporan, tgs bpk ibu sudah langsung benar dan tepat, tanpa perlu adanya revisi)
Dan bagi kalian yang tertarik dengan kegiatan workshop ini, ayo segera bergabung dengan kami. Caranya bisa dengan menyimak video berikut:


Tetap SEMANGAT! dan Selamat Belajar.
Terimakasih....

Soal PAS Genap PPKn Kelas XI

Untuk mengukur kemampuan pemahaman Anda selama pembelajaran semester genap, silahkan kerjakan soal-soal di bawah ini!